
loading...
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2018. "Melalui Keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan keadaan kahar sehingga kepada Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi," bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Sabtu (5/1/2019).
Pengecualian sanksi tersebut mencakup atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019. Pelaporan dan pembayaran dilaksanakan paling lambat 30 April 2019.
Di samping itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuan permohonan dimaksud berakhir pada 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Maret 2019.
Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami ini, dan mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik. Untuk mendapatkan salinan KEP-370/PJ/2018 dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kebijakan Perpajakan Bagi Wilayah Terkena Tsunami Selat Sunda"
Post a Comment