
loading...
"Selama 2018 Kemendag melakukan pengawasan terhadap 6.803 produk, di antaranya pengawasan berkala, pengawasan perbatasan, pengawasan post border, uji petik, dan barang dalam keadaan terbungkus," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriani Sutiarto di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Dia mengatakan, pengawasan berkala dilakukan terhadap 635 produk dan ditemukan 56 produk tidak sesuai SNI, 68 produk tidak mencantumkan label bahasa Indonesia, serta 75 produk tidak memiliki petunjuk penggunaan dan garansi.
Baca Juga:
"Terdapat produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penarikan dari peredaran dan pemusnahan, bahkan sanksi pidana," jelasnya.
Sementara dari hasil pengawasan mengenai SNI, hampir setengahnya sudah. "Jadi sudah paling tidak ada kemajuan dari tahun ke tahun," tambahnya
Menurut dia, ditemukan 199 produk yang tidak memenuhi SNI, di mana 13 di antaranya akan diberikan surat teguran. Sedangkan 186 sisanya akan dipanggil oleh Kemendag untuk dimintai keterangan.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendag Awasi Sebanyak 6.803 Produk Sepanjang 2018"
Post a Comment