
loading...
"Kami klarifilasi bahwa PMK tidak mengharuskan penyerahan NPWP dan Nik. Kami bahkan akan koordinasi dengan seluruh pelaku agar penyedahan informasi yang mereka lakukan tidak membebani. Maka kami akan lakukan lebih terkoordinasi dan ingin terus dengarkan serta dapat penjelasan dari pelaku usaha, pertama inovasi dan kreativitas mereka," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sambung dia menambahkan, keputusan penarapan pajak terhadap para pelaku usaha online tersebut diambil pemerintah setelah menggelar pertemuan serta mendengar masukan dari Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Menurutnya, ini lantaran agar pihaknya memahami model bisnis.
Baca Juga:
"Beberapa saat lalu kami keluarkan PMK 210/2018 dan kemudian menimbulkan reaksi. Saat ini kami kemudian berinisiatif undang idea dan seluruh pelaku marketplace, ecommerce yang tentu aspirasi dan pendapatnya terus kami dengar dan konsulasi. Memahami model bisnis, tantangan yang mereka hadapi dan keseluruhan ekosistem," jelasnya.
Pihaknya pun akan terus mendukung dan memudahkan pelaku e-commerce agar concern untuk dapat mengembangkan usahanya. "Munculnya banyak wiraswasta dan inovasi baru, yang tadinya tidak memiliki enterprenuership dan sekarang mudah, itu akan kami dukung. Kami akan pelajari, tidak hanya untuk memungut pajak tapi juga policy lain," paparnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Klarifikasi Sri Mulyani, Pelaku E-Commerce Tak Wajib Serahkan NPWP"
Post a Comment