Search

Pemerintah Beli Saham, Freeport Memang Tidak Bisa Didapatkan Gratis

loading...

JAKARTA - Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibuat sejak 1991 telah menyandera pemerintah untuk terus memperpanjang masa KK hingga 2041. Jika tidak, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional yang jika nantinya kalah wajib membayar ganti rugi puluhan triliun. Maka, meski KK akan berakhir tahun 2021, tidak serta merta Indonesia akan mendapatkan tambang tersebut secara gratis.

Sekian lama pemerintah bernegosiasi dengan Freeport McMoRan (FCX), induk PTFI, agar mau melepas kendali mereka di PTFI dan membangun pabrik pengolahan baru dengan imbalan perpanjangan masa operasi tersebut.

FCX akhirnya sepakat pada akhir September 2018 untuk melepas kendali atas PTFI ke Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero). PT Inalum (Persero) akan memiliki 51.23 persen saham PTFI dengan membayar sekitar Rp55 triliun pada akhir tahun ini.

Baca Juga:

Dengan membayar Rp55 triliun, Inalum akan mendapatkan keuntungan yang besar. Berdasarkan keterangan dari Inalum dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR bulan Oktober lalu, perusahaan tersebut akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, tembaga, dan perak senilai lebih dari Rp2,175 triliun. Terlebih, laba bersih PTFI setelah 2022 diperkirakan akan mencapai Rp58 triliun per tahunnya.

Kontrak PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas (migas), yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh BUMN, dalam kasus tersebut dikelola Pertamina. Dalam peralihan tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

"Ini beda dengan yang terjadi di sektor migas. Freeport tidak bisa didapatkan secara gratis. Siapa yang menduga perusahaan dengan skala Freeport yang mengelola gunung emas terbesar, nantinya akan menjadi anak perusahaan BUMN,” ujar anggota Komisi 7 DPR RI, Adian Napitupulu, dalam sebuah diskusi baru-baru ini.

Sekalipun Indonesia diasumsikan menang dalam pengadilan internasional, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis. Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, diestimasi sekitar Rp85,7 triliun.

Selain itu, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan, yang nilainya lebih dari Rp2 triliun.

(akn)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1370993/77/pemerintah-beli-saham-freeport-memang-tidak-bisa-didapatkan-gratis-1547635209

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Beli Saham, Freeport Memang Tidak Bisa Didapatkan Gratis"

Post a Comment

Powered by Blogger.