
loading...
“Tindak lanjut terhadap 248 pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan meliputi sanksi administratif berupa pencabutan PI/API (Angka Pengenal Importir), pemblokiran akses kepabeanan dan pencabutan izin usaha Selain itu dilakukan penarikan peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono di Jakarta, Kamis (17/1).
Sambung Veri menjelaskan, parameter pengawasan barang secara berkala meliputi pemenuhan SNI wajib, pencantuman label Bahasa Indonesia, dan kewajiban melengkapi buku petunjuk manual dan kartu garansi (MKG) terhadap 635 produk.
Baca Juga:
"Pengawasan menunjukkan, dari 146 produk yang memberlakukan SNI wajib, sebanyak 62 produk telah sesuai, 56 produk tidak sesuai, dan 28 produk masih dalam proses pengujian," katanya.
Sementara, dari 263 produk yang wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia, sebanyak 195 produk telah sesuai dan 68 produk tidak sesuai. Sedangkan, dari 226 produk yang wajib mempunyai MKG Bahasa Indonesia, sebanyak 151 produk telah sesuai dan 75 produk tidak sesuai. “Standar produk yang baik memberi manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen. Karena itu penerapan SNI menjadi sangat penting," tandasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengawasan Niaga-Produk Beredar, Izin 248 Pelaku Usaha Akan Dicabut"
Post a Comment