Search

Sepanjang 2018, BPJSTK Bayar Klaim Peserta Rp24 Triliun

loading...

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPSJTK) mencatat, jumlah total pengajuan klaim sepanjang tahun 2018 secara nasional mencapai 2,15 juta pengajuan. Sementara, nilai klaim yang dibayarkan total mencapai Rp24,05 triliun.

Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 173.000 pengajuan klaim, dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun.

Baca Juga:

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Semoga kedepannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pascamusibah yang menimpa," ujar Krishna di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Belum lama ini pihaknya juga membayarkan klaim untuk para peserta yang menjadi korban tsunami Selat Sunda. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada 23 pekerja korban bencana tsunami dengan total pembayaran Rp9,65 Miliar.

"Itu terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan JHT," jelasnya.

Tsunami pada 22 Desember 2018 lalu telah meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga, salah satunya keluarga almarhum Ocang yang pada saat tsunami menerjang, sedang bertugas melakukan pekerjaannya selaku engineering di Hotel Tanjung lesung, Banten.

Korban lainnya yaitu Ade Firman, yang berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami, yang juga pada saat yang sama sedang melakukan pekerjaannya. Akibat dari kejadian itu, dirinya menderita patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya. Akibat kejadian naas itu, selain mengakibatkan cedera, juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga yang harus menunggu kesehatan Ade pulih kembali sebelum bisa bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menurut Krishna juga hadir membantu para peserta korban tsunami baik berupa santunan bagi ahli waris korban, dan juga dalam bentuk pelayanan di 7.981 jaringan Rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan akan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.

"Agar selalu dipastikan, bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan," pungkasnya.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1369158/34/sepanjang-2018-bpjstk-bayar-klaim-peserta-rp24-triliun-1547038658

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sepanjang 2018, BPJSTK Bayar Klaim Peserta Rp24 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.