
loading...
"Untuk usulan pemerintah, pertama adalah penyelesaian permasalahan antar sektor. Kedua, penguatan konsep wilayah pertambangan. Ketiga, memperkuat kebijakan nilai tambah," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sambung dia melanjutkan untuk point keempat adalah mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba. Kelima, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan keenam adalah penguatan BUMN.
Baca Juga:
"Permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, serta memperkuat kebijakan nilai tambah," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap mengebut pembahasan revisi undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang sudah lama tertunda. Proses percepatan pembahasan dan penyelesaiannya dengan membentuk panitia kerja (panja). "Langkah konkretnya apa? Menurut saya segera bentuk Panja RUU Minerba," ungkapnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri ESDM Ungkap Poin Penting Revisi RUU Minerba"
Post a Comment