
loading...
(Baca Juga: Menkeu Pelajari Modus Penyelundupan Komponen Harley Davidson)
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan barang tersebut belum dibayar pajak disebabkan masih diinvestigasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Adapun pesawat itu sejatinya bukan pesawat penumpang melainkan khusus membawa barang-barang.
"Seperti kita ketahui ada barang harus membayar biaya pajak, tapi ada juga yang tidak boleh masuk seperti barang bekas. Dalam kaitan itu petugas yang membawanya, tapi kenapa belum bayar pajak karena masih diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai," ujar Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Ikhsan, pihak Garuda Indonesia juga sudah melakukan safe declare dengan Bea Cukai. "Yang onboard itu kemarin sudah melakukan safe declare dan bea cukai sudah memeriksa. Nah dari situ memang ada ditemukan spare part motor besar itu," jelasnya.
Baca Juga:
Dia pun belum bisa memberikan sanksi kepada petugas yang membawa barang selundupan tersebut."Kami melihatnya ada hal hal yang kita perbaiki ke depan agar lebih baik berkaitan prosedur," paparnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Angkut Onderdil Harley Davidson Ilegal, Ini Penjelasan Garuda Indonesia"
Post a Comment