
loading...
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD. "Hal itu melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," ujar Onny di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.
Baca Juga:
Penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI. Ditambah keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa"
Post a Comment