loading...
"Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin," Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).
Menkeu juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Di antaranya pada manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC. Sedangkan PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai di 2019 Bongkar Penyelundupan Mercedez-Harley, Ini Rinciannya"
Post a Comment