loading...
Menurut Peraturan BUMN Nomor 4 Tahun 2014, rangkap jabatan di perusahaan BUMN tidak dilarang. Direksi dibolehkan untuk dapat rangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan.
Namun, kata Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ferry Andrianto, yang perlu digaris bawahi jika direksi merangkap jabatan dibanyak anak usaha bahkan sampai cucu perusahaan.
Baca Juga:
"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang. Begitu juga kalau seandainya jadi komisaris di anak usaha," ujar Ferry di Kedai Merah Sirih Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Tetapi, lanjut dia, yang menjadi perhatian bila direksi BUMN merangkap banyak jabatan hingga enam jabatan. "Jadi yang menjadi catatan, ditemukan sampai enam jabatan. Banyak sekali. Bagaimana direksi BUMN bisa bekerja optimal," katanya. Baca: Jadi Komisaris di 6 Anak Usaha, Ari Askhara Disebut Cuma Incar Gaji
Ferry menambahkan, Kementerian BUMN sedang mengkaji pemberian fasilitas terutama yang bersifat nominal terhadap direksi yang rangkap jabatan sebagai komisaris.
"Ada wacana pembatasan gaji yang rangkap jabatan yaitu 30% saja. Termasuk pembatasan rangkap jabatan. Pak Menteri mintanya hanya dua sampai tiga rangkap jabatan saja," jelasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ganggu Kinerja, Kementerian BUMN Akan Batasi Rangkap Jabatan"
Post a Comment