
loading...
“Artinya fasilitasnya ditambah. Baik itu kualitas jalannya, rambu, penerangan maupun rest area,” ucapnya di Jakarta, Minggu (29/12).
Menurutnya, masyarakat pengguna tidak akan mempersoalkan kenaikan tarif tersebut jika tercipta kenyamanan berkendara. “Ya kalau tidak ya pastinya masyarakat dirugikan. Dan tentu ini akan menjadi perhatian kita. Sejauh mana alasan pemerintah menaikkan tarif tol ini jika standar atau mutu layanannya tidak diperhatikan,” paparnya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Danang Parikesit mengatakan, setiap dua tahun sekali penyesuaian tarif ditinjau ulang berdasarkan inflasi dan kualitas pelayanan dari operator jalan tol. Adapun, BPJT menilai dari sisi kualitas standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Tanpa pemenuhan SPM, penyesuaian tarif tdk bisa dilakukan,” ujar Danang melalui pesan singkat yang diterima SINDOmedia sekaligus menambahkan, harusnya per 24 Oktober 2019 ruas tol ini sudah dilakukan penyesuaian tarif. “Tapi kami fokus dulu pada pemenuhan SPM,” pungkasnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenaikan Tarif Tol Cipali Harus Sebanding dengan Kualitas Pelayanan"
Post a Comment