
loading...
Harga gas industri, jelas dia, tak bisa hanya mengacu pada hukum pasar semata. Sugeng mengatakan, untuk menaikkan harga gas industri, harus dilihat dari berbagai aspek, tak hanya dari sisi produsen, tapi juga konsumen maupun dampaknya pada masyarakat.
Langkah pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga gas industri tersebut menurutnya sudah sangat tepat sehingga tidak menambah beban rakyat kecil. "Karena kalau dinaikkan, implikasinya harga jual barang juga akan naik dan pada akhirnya rakyat yang akan terbebani," ujar Sugeng saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Baca Juga:
Sugeng menyadari bahwa dari sisi produsen ada kenaikan biaya produksi sehingga membuat para pelaku distribusi gas terpacu untuk menaikkan harga jualnya. Namun, tegas dia, hal itu belum tepat dikarenakan saat ini kondisi industri pun tidak dalam keadaan prima mengingat pasar ekspor yang masih lesu.
"Biaya-biaya produksi industri semua komponen naik, dan kalau gas juga naik, maka beban industri akan sangat berat karena pasar ekspor juga masih lesu," jelasnya.
Karena itu, Sugeng pun menyarankan agar PGN selaku perusahaan yang mendistribusikan gas bisa melakukan konsolidasi dengan produsen gas agar bisa memberikan harga yang lebih baik. Dengan begitu, kata dia, beban PGN pun diharapkan bisa berkurang. "Tidak menaikkan harga gas industri artinya juga memberikan kesempatan bagi industri kita untuk melakukan konsolidiasi," imbuhnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua Komisi VII: Harga Gas Industri Tidak Naik Sudah Tepat"
Post a Comment