Search

OJK: Aplikasi Ajaib Cara Mudah Berinvestasi Termasuk Fintech Ilegal

loading...

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aplikasi "Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi" termasuk dalam fintech ilegal. Hal ini dikarenakan aplikasi ini telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 10/XII/SWI/2019 tanggal 3 Desember 2019, dalam daftar tercantum entitas fintech peer to peer lending ilegal dengan platform 'Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi' yang ternyata merupakan aplikasi agen penjual reksa dana yang berizin dari OJK," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dia melanjutkan, aplikasi ini telah diduplikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjaman secara online. "Kami mengharapkan agar masyarakat selalu menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK apabila ingin melakukan pinjaman secara online," jelasnya.

Baca Juga:

Sebagai informasi, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Sementara, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1465299/178/ojk-aplikasi-ajaib-cara-mudah-berinvestasi-termasuk-fintech-ilegal-1575451916

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK: Aplikasi Ajaib Cara Mudah Berinvestasi Termasuk Fintech Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.