
loading...
“Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya pada awal tahun 2019 juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan/atau pengancaman dan/atau asusila dan/atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabahnya.
Baca Juga:
"Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat,” ucap Tongam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya. Di antaranya, sebanyak dua aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi “Dompet Kartu” pada tanggal 7 September 2018 dan aplikasi “Pinjam Beres” pada tanggal 13 Februari 2019.
(akr)
Bagikan Berita Ini
Fintech ilegal tuh emang meresahkan banget ya. Udah banyak ditindak, eh masih muncul lagi aja. Temen-temen penasaran ga sih, apa yang dilakukan OJK selaku regulator terhadap fintech-fintech nakal itu? Saya nemuin artikel oke nih yang bisa menjawabnya. Yuk, simak di sini: Langkah Tegas OJK terhadap fintech ilegal
ReplyDelete