
loading...
"Nanti bisa saja (tanpa batasan), tapi belum final ini," ujar Agus di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Adapun sejak Oktober 2018, bea masuk hanya dikenakan atas impor barang melalui e-commerce dengan total nilai di atas USD75 yakni sebesar 7,5%. Bea masuk tersebut berlaku flat alias sama untuk semua jenis barang. Di bawah harga itu, produk impor bebas bea masuk. "Apabila usulan ditetapkan, maka semua barang impor melalui e-commerce akan dikenakan bea masuk," jelasnya.(Baca Juga: Nilai Barang Impor Bebas Bea Masuk Melalui E-Commerce Akan Dikurangi)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, pihaknya masih mempertimbangkan segala dampak dari wacana ini. "Tapi namanya kebijakan kan enggak bisa langsung selesai. Kita harus memikirkan dampaknya juga,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan siap menurunkan batasan bea masuk untuk membendung produk impor lewat e-commerce agar tak membanjiri pasar dalam negeri. "Untuk threshold kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut, arahan pimpinan sudah jelas di situ bahwa akan ada koreksi," katanya.
Baca Juga:
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seluruh Impor lewat E-Commerce Rencananya Dikenai Bea Masuk"
Post a Comment