
loading...
Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun sedangkan barang kena cukai hanya tiga objek. Objek kena cukai tidak berubah sejak undang-undang cukai diberlakukan pada tahun 1995 hingga saat ini. “Jika pungutan cukai hanya ketiga objek ini, tidak akan mendukung penerimaan cukai ke depan,” ucapnya di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Lebih lanjut Ia membandingkan objek cukai di Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada 7 objek. “Bahkan di Thailand ada cukai kendaraan bermotor karena asapnya dianggap jadi sumber polusi udara,” terangnya.
Baca Juga:
Bhima menilai terdapat objek potensial lainnya yang semestinya dikenakan pajak oleh pemerintah, seperti minuman berpemanis, plastik kemasan, hingga kendaraan bermotor pribadi adalah objek yang ideal dikenakan cukai. Objek-objek tersebut perlu dikendalikan peredarannya di masyarakat sebagai bentuk pengendalian eksternalitas negatif.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan, pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto. Menurut dia, rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cukai Tembakau dan Alkohol Tak Bisa Lagi Diandalkan, Saatnya Ekstensifikasi"
Post a Comment