
loading...
"Kita selama ini bekerja dalam forum KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Kerja sama kita lakukan sebaik mungkin. Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sri Mulyani melanjutkan, pihaknya akan menyempurnakan undang-undang terkait guna meningkatkan kinerja OJK dalam menangani industri keuangan. "Termasuk dari sisi perundang-undangannya. Jadi kita akan terus menyempurnakan dari sisi peraturan perundang-undangan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan itu," jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, buntut dari maraknya masalah yang mencuat dalam industri keuangan belakangan ini, mulai dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Komisi XI DPR mengusulkan fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Secara tidak langsung, DPR mengusulkan OJK dibubarkan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan, peluang OJK dibubarkan terbuka lebar. Pasalnya OJK yang seharusnya bisa menangani kasus industri keuangan yang mengalami masalah seperti Jiwasraya dan Bank Muamalat justru tidak mampu berbuat banyak.
"Terbuka kemungkinan bisa aja dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan. Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," tandasnya.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Mau Bubarkan OJK, Sri Mulyani: Kita Perbaiki Dulu"
Post a Comment