
loading...
WeChat Pay yang dimiliki oleh Tencent akan bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga, sebagai salah satu Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4, yang akan mengelola dana dan transaksi dari aplikasi tersebut. Meski begitu Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, telah merestui Wechat Pay di Indonesia dengan batas waktu yang diberikan.
Adapun skema bisnis dan pembagian hasil keuntungan, BI pun menyerahkan sepenuhnya ke CIMB Niaga. "Jangka waktunya lima tahun. Kita enggak masuk kesitu kalau urusan bisnis ke pelaku," ujar Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga:
Lebih lanjut Ia menerangkan, saat ini aturan sedang disesuaikan sehingga nantinya akan membuat Indonesia mendapatkan devisa dari Wechat. "Kalau sebelumya kan langsung-langsung saja. Enggak ada yang menetes, jadi mereka harus settlement ke bank buku IV jadi pembayarannya masuk dalam rupiah," jelasnya.
Dia pun menegaskan Wechat pun bisa digunakan dengan Standar Nasional Quick Response Code alias QRIS. "Mereka sudah memenuhi standar Qris jadinya bisa," papar Sugeng.
Sebagai informasi pesaing WeChat Pay, yakni Alipay milik Alibaba Group, juga bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga untuk operasional di pasar tanah air. Namun, perizinannya masih diproses oleh bank sentral.
Dua dompet digital asal Tiongkok ini menargetkan transaksi dari wisatawan negara panda yang datang ke Indonesia. Kunjungan wisatawan China per Oktober 2019 berjumlah 1,77 juta, atau 13% dari total kunjungan wisatawan mancanegara. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan pun untuk kebutuhan leisure dan gaya hidup.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ekspansi Dompet Digital China Direstui, BI Beri Batas Waktu"
Post a Comment