
loading...
Hal itu tertera dalam alinan ketiga PP tersebut secara resmi diserahkan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono kepada para bupati dan badan usaha pengusul ketiga KEK tersebut.
Susiwijono mengatakan, pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.
Baca Juga:
"Yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan, serta ekonomi digital," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terdiri dari sembilan KEK industri dan enam KEK pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor.
Pengembangan 15 KEK tersebut telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun, dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan, sebab terhitung hingga akhir tahun 2019, realisasi serapan tenaga kerja di KEK mencapai lebih kurang 8.686 orang.
Dalam pengembangan KEK yang berdaya saing dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di wilayahnya, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), serta masyarakat sekitar KEK tersebut berada. Dukungan itu harus terencana, terintegrasi, dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Investor Makin Banyak Pilihan, Pemerintah Tetapkan 3 KEK Baru"
Post a Comment