
loading...
"Tidak ada tuduhan OJK terlibat. Hanya mempertanyakan sebagai lembaga pengawas bagaimana fungsi pengawasan OJK. Karena itu kami dan tim akan meminta klarifikasi ke OJK," ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Ombudsman mencatat sejauh ini sudah ada 74 laporan terkait asuransi masuk ke pihaknya. Karena itu pengawas industri asuransi tersebut akan dipanggil karena keluhan publik tersebut. Fokusnya agar tata kelola jadi lebih baik.
Baca Juga:
OJK harus memperbaiki standar publikasi laporan keuangan industri asuransi. Sejauh ini nasabah kesulitan mendapatkan akses laporan keuangan Jiwasraya. Padahal hal tersebut penting agar nasabah mudah melihat risiko ketika berinvestasi di perusahaan asuransi.
Terkait internal Jiwasraya terdapat tata kelola yang buruk, salah satunya pada struktur organisasi perusahaan. Ini terlihat dari jajaran komisaris Jiwasraya yang hanya terdiri dari tiga orang saja. Sedangkan posisi komisaris utama merangkap sebagai Komisaris Independen.
Struktur organisasi di posisi direksi juga jadi sorotan. Posisi Direktur Kepatuhan di Jiwasraya dibiarkan kosong. Padahal dalam Peraturan OJK Nomor 73/POJK 05/2016, posisi itu harus diisi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga ada oknum OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.
“Saya yakin ini tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin ketika rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Adapun, Kejaksaan Agung telah memeriksa 130 saksi dalam kasus tersebut.
(ind)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ombudsman Akan Panggil OJK Soal Pengawasan Asuransi"
Post a Comment