
loading...
Sebagai catatan, UU 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal khususnya Pasal 91 dan 92 mengatur tindakan yang dilarang adalah melakukan dua transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, menyebabkan harga efek di bursa efek tetap naik atau turun, kemudian dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek.
Yanuar menambahkan, alasan pengaturan untuk harga Reksadana tidak dibenarkan karena bursa di Indonesia tidak meratifikasi dealer system. "Bursa disini menganut continuous auction brokerage system. Jadi reksadana juga harus menempatkan order dalam mekanisme pasar murni. Tidak boleh yang namanya mengatur harga," ujar Rizky.
Baca Juga:
Menurutnya dalam sistem dealer, pengaturan harga juga diatur mengenai transparansinya. Dalam sistem dealer, pengaturan untuk stabilisasi dilakukan dengan berbiaya atau modal yang tinggi atau harus menggunakan capital based line order. "Tidak ada yang seenaknya seperti sekarang," ujarnya.
(ind)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Goreng Saham Harus Dihajar dengan Pidana"
Post a Comment