Search

Pengurangan Pajak Badan Masuk dalam Omnibus Law

loading...

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah akan melanjutkan aturan dan kebijakan perpajakan yang lebih baik lagi. Sehingga harapannya lebih mendorong partisipasi pembayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan itu, Wamenku memaparkan Omnibus Law Perpajakan akan dibahas Pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat ini. “Dalam Omnibus Law Perpajakan, kita akan mendesain peraturan perpajakan yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi, dan kita akan mengurangi tarif pajak penghasilan Badan," ujar Wamenkeu di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Omnibus Law Perpajakan yang akan dibahas di antaranya berisi aturan mengenai sistem teritorial untuk pendapatan luar negeri, aturan mengenai pajak dalam transaksi digital, aturan mengenai kredensial kredit pajak. Selanjutnya aturan penghapusan pajak deviden, aturan mengenai rasionalisasi pajak daerah, serta aturan sanksi bagi pelanggar administrasi perpajakan.

Baca Juga:

Dengan Omnibus Law Perpajakan, Wamenkeu meyakini hal ini akan berpengaruh baik bagi iklim perpajakan di Indonesia, meningkatkan partisipasi pembayar pajak dan imbasnya akan berpengaruh juga pada perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di tahun 2020 ini.

“Karena di Indonesia adalah negara yang memiliki tax rasio 11%, maka kita harus membayar pajak. Jika kita tidak membayar pajak, maka itu akan mengganggu pada program pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, program investasi pembangunan sumber daya manusia dan program-program prioritas Pemerintah lainnya,” tegasnya.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1493998/33/pengurangan-pajak-badan-masuk-dalam-omnibus-law-1578741595

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengurangan Pajak Badan Masuk dalam Omnibus Law"

Post a Comment

Powered by Blogger.