
loading...
"Pada saatnya Kementerian ESDM akan mengumumkannya," ujar Menko Airlangga pada acara Manager Forum XLIII MNC Group di Jakarta Concert Hall iNews Tower, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 40/2016 pada tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU. Namun implementasinya belum juga terwujud. Padahal, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20%-30% ke biaya produksi, sehingga penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.
Baca Juga:
"Penyesuaian harga gas untuk sektor industri sesuai Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi telah dilakukan untuk 3 jenis industri yaitu pupuk, petrokimia, dan baja," jelas Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penurunan harga gas untuk industri memang akan mengurangi penerimaan negara. Namun, setiap harga gas yang turun akan meningkatkan produktivitas dari industri tersebut termasuk memberikan multiplayer effect bagi perpajakan. "Setiap USD1 harga gas turun bisa membawa 5-10 kali lipat bagi Indonesia," ujarnya.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penurunan Harga Gas Industri, Pemerintah Masih Hitung Ulang"
Post a Comment