
loading...
(Baca Juga: Ekspansi Dompet Digital China Direstui, BI Beri Batas Waktu)
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng memberikan bocoran bahwa Alipay akan menggandeng Bank BRI dan Mandiri. Berdasarkan aturan, jika Alipay ingin masuk ke Indonesia harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.
Baca Juga:
"Itu mereka (Alipay) gandeng Mandiri dan BRI, lagi kami koreksi," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sambung dia menerangkan, saat ini BI masih menunggu dokumen lengkap dari Alipay setelah sebelumnya dokumen proses perizinan yang diberikan ke bank sentral belumlah lengkap. "Jadi mereka dokumennya enggak lengkap, kita balikin. Dan sampai sekarang belum ada lagi," jelasnya.
Sebelumnya Bank Indonesia resmi mengizinkan WeChat Pay beroperasi di Indonesia per 1 Januari 2020. Dompet digital milik Tencent ini bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga, sebagai salah satu Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4, yang akan mengelola dana dan transaksi dari aplikasi tersebut.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satu Dompet Digital China Terganjal Izin, BI Haruskan Gandeng Bank Nasional"
Post a Comment