
loading...
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan penambahan objek cukai nantinya cukup dengan menerbitkan peraturan pemerintah atau PP.
"Kalimatnya, jadi kita harap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law, yaitu DPR atas usulan pemerintah. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan daripada barang barang yang diobjek cukai baru bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," ujar Heru di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Baca Juga:
Dia melanjutkan dalam Omnibus Law Perpajakan telah terdapat izin prinsip penambahan objek cukai. Jika parlemen menyetujui, maka persetujuan penambahan objek pajak telah didapatkan. Mengenai objek cukai baru, dia menjelaskan terdapat beberapa item, diantaranya plastik, karbon, dan soda.
"Pada prinsipnya, tentunya dengan Omnibus Law, kita minta persetujuan melalui Omnibus Law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan melalui PP," jelasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Omnibus Law Perpajakan, Penambahan Objek Cukai Tidak Perlu Melalui DPR"
Post a Comment