loading...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa penyebab kecelakaan ini adalah akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih. “Ya benar kecelakaan tersebut ternyata akibat truk ODOL," jelas Dirjen Budi.
Akibat kecelakaan ini sementara terjadi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. “Saya sungguh menyayangkan karena terjadinya kecelakaan ini,
terlebih karena truk ODOL. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini," tegas Budi.
Baca Juga:
Permasalahan ODOL memberi banyak dampak yang disruptif dan kecelakaan yang masif yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kecelakaan Truk ODOL di Tol Cipali bukan yang pertama, karena itu Dirjen Budi dan jajarannya akan mengintensifkan koordinasi dengan BPJT maupun Jasa Marga untuk menangani permasalahan ODOL di jalan tol. Namun demikian, menurutnya, dibutuhkan peran para operator dan pelaku logistik untuk memberantas praktek ODOL.
"Operator dan pelaku logistik harus menyadari bahwa praktek ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan dan juga kecelakaan lalu lintas," kata Dirjen Budi.
Kendaraan yang bermuatan lebih tentu kecepatannya tidak dapat maksimal, apalagi di jalan tol ada aturan batas minimal kecepatan. Pihaknya juga mengimbau agar kendaraan yang over dimensi segera melakukan normalisasi.
"Bagi kendaraan yang over dimensi, segera lakukan normalisasi, potong bak truk dan sasis yang tadinya dimodifikasi jadi lebih panjang, sesuaikan dengan SK Rancang Bangun," tegasnya.
Berdasarkan data Korlantas Polri (Integrated Road Safety Management System/ IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sesuai arahan Menteri Perhubungan bahwa semua pihak harus terintegrasi antara owner, pemilik truk, dan supir. Menurut Menhub akibat ODOL _maintenance cost_ jalan lebih besar sehingga biayanya tidak bisa dipakai untuk bangun jalan yang baru.
“Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, maka dari itu kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut,” pungkas Dirjen Budi.
(akn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirjen Hubdat Budi: Truk ODOL Sebabkan Kecelakaan"
Post a Comment