loading...
Kebijakan baru ini diungkapkan Nadiem pada taklimat media Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja di kantor Kemenkeu kemarin. Acara ini dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian.
Nadiem mengatakan, perubahan mekanisme dana BOS tahun ini juga merupakan langkah pertama Kemendikbud untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer agar mendapatkan upah layak. Tahun ini dana BOS untuk pembayaran honor guru honorer dinaikkan menjadi maksimal 50%. Sebelumnya BOS untuk pembayaran guru honorer dibatasi maksimal 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. (Baca: Penyaluran Dana Bos Kini ke Rekening Sekolah)
Baca Juga:
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan sebelum 31 Desember 2019. “Inilah langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang sudah mengabdi luar biasa tapi belum mendapat upah yang layak,” tutur Mendikbud.
Hal ini merupakan bagian kebijakan ketiga dari Merdeka Belajar, yakni terkait dana BOS. Tahun ini dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening sekolah selama tiga tahap, adanya kenaikan unit cost dan juga alokasinya diperbesar untuk pembayaran honor guru honorer.
Mendikbud mengatakan, sebelumnya dana BOS itu ditransfer langsung dari Kemenkeu melalui rekening kas umum daerah provinsi. Kini pada 2020, dana BOS akan langsung ditransfer dari Kemenkeu ke rekening sekolah.
Lebih jauh, Nadiem menjelaskan bahwa unit cost tahun ini juga dinaikkan mulai jenjang SD hingga SMA. Untuk SD yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta dan SMA dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total dana BOS tahun ini mencapai Rp54,3 triliun untuk 45,3 juta siswa. Jumlahnya naik dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp 49triliun. Menkeu juga menerangkan bahwa untuk tahap pertama dana BOS akan disalurkan ke 136.579 rekening sekolah di 32 provinsi dengan jumlah dana Rp9,8 triliun.
Menurut Menkeu, BOS terbagi atas tiga jenis yakni BOS reguler,BOS kinerja untuk sekolah yang berkinerja baik, dan BOS afirmasi untuk sekolah di daerah 3T.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, perubahan skema penyaluran dana transfer baik dana BOS ini intinya adalah untuk penyederhanaan birokrasi yang sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo. Tito mengatakan sistem baru ini pun akan memberi dampak luarbiasa terutama untuk mendorong pembangunan sampai seluruh daerah.
Terkait dana BOS, katanya, saat kunjungan ke daerah, Tito mengaku sering mendapat laporan dari kepala sekolah karena dana BOS yang sampai sering terlambat. (Baca juga: Menteri Nadiem: Skema Baru Dana Bos Lebih Fleksibel)
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Menurut dia, semakin pendek jalur penyaluran dana BOS maka akan semakin sedikit potensi penyalahgunaan dana operasional tersebut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dia juga mendukung dana BOS maksimal 50% untuk guru honorer. Namun demikian, dia menyarankan ada kepastian untuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. “Harus dipastikan penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan, dan ada mekanisme pencegahan hal tersebut disalahgunakan misal munculnya honorer bodong,” katanya.
Dia mengatakan bahwa keleluasaan ini juga jangan sampai membuat manajemen guru di sekolah tidak efektif. Misalnya sebenarnya ketersediaan guru cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana, maka sekolah pun mengadakan perekrutan guru honorer.
“Transparansi harus dikedepankan, data penggunaan harus dipublish sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau,” tegas Hetifah. (Neneng Zubaidah)
(ysw)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disalurkan ke Sekolah, 50% Anggaran Bos Bisa untuk Guru Honorer"
Post a Comment