loading...
Luhut mengatakan bahwa masalah-masalah yang menghambat fasilitas GSP pada kementerian dan lembaga di Indonesia, harus diselesaikan.
GSP adalah sebuah sistem tarif preferensial yang membolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Baca Juga:
Singkatnya melalui GSP, satu negara bisa memberi keringanan tarif bea masuk kepada eksportir dari negara-negara tertentu, dalam hal ini AS terhadap Indonesia. Artinya, Indonesia bisa mendapatkan insentif dari perdagangan dengan AS.
Jerry Sambuaga mengatakan bahwa fasilitas GSP sudah tidak lagi bermasalah. Menurutnya semua masalah sudah selesai usai adanya koordinasi antara kementerian dan lembaga.
"GSP, aman lancar sukses. Mantap pokoknya. Yang penting kita koordinasi antar Kementerian dan Lembaga saja. Intinya soal GSP beres," kata Jerry di Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi, Senin (10/2/2020).
Senada, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan akan siap melaksankan amanah dari Luhut dalam menyelesaikan masalah GSP.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Luhut Minta Wamendag dan OJK Selesaikan GSP"
Post a Comment