loading...
“Kita sudah kirim surat supaya ada fleksibilitas,” ujar Arifin di Jakarta, Minggu (23/2/2020).
Menurut dia tujuan dari permintaan fleksibiltas tersebut supaya aturan terkait kewajiban penggunaan kewajiban nasional tidak menggangu produksi batu bara. Pasalnya kapal merupakan armada utama pengangkutan batu bara sehingg apabila itu terganggu maka akan berimbas pada operasi produksi batu bara. “Kalau kapalnya dari Indonesia, bagaimana caranya mengatasi supaya angkutan tidak terlambat,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) Pandu Sjahrir sempat menyatakan keberatan dengan aturan kewajiban kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara. Pihaknya khawatir aturan tersebut justru menghambat kegiatan ekspor batu bara.
Pasalnya, peraturan tersebut tidak disertai pelaksanaan teknis yang dapat menjamin kelancaran ekspor batu bara. Apalagi beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara untuk periode Mei 2020 telah ditunda dan dibatalkan. Selain itu, pengusaha meminta kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Pihaknya khawatir kebijakan tersebut dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional.
“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi. Sehubungan dengan kondisi tersebut, kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi aturan wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.
Permendag tersebut telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No. 48 Tahun 2018 dan Permendag No. 80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan asuransi kapal nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019 sementara penggunaan wajb kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri ESDM Minta Fleksibilitas Penggunaan Kapal Ekspor Batu Bara"
Post a Comment