loading...
Hal ini menjawab pertanyaan pengusaha terkait kapan Omnibus Law Perpajakan efektif berjalan.
Saat ini, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan sejak Rabu, 29 Januari 2020 lalu. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan draft RUU Omnibus Law Perpajakan.
Baca Juga:
"Mulai kapan? Ya sesudah undang-undang di-approve (disetujui) DPR, yang penting sekarang di-approve dulu. Kami sudah sampaikan kepada DPR makanya pengusaha bilang sama DPR, cepatlah DPR selesaikan pembahasan Omnibus Law Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (9/2/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan Omnibus Law merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha. Dalam Omnibus Law Perpajakan terdapat enam kluster yang mencakup kebijakan perpajakan hingga pelonggaran perpajakan kepada pengusaha.
"Di Omnibus Law, pemerintah juga telah menawarkan beragam bentuk insentif perpajakan lainnya, seperti tax holiday, mini tax holiday, super deductible tax, dan tax allowance. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," jelasnya.
Sri Mulyani pun meminta pengusaha untuk fokus mengembangkan bisnisnya sehingga mendorong laju ekonomi Indonesia.
"Ini semua sinyal kepada pengusaha, jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify (menyederhanakan) pajak. Jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif," tandasnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Bujuk Pengusaha Dorong DPR Restui Omnibus Law Perpajakan"
Post a Comment