
loading...
"Kami sudah hitung dampak langsung. Kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun hingga Rp86 triliun pendapatan pajak yang enggak akan masuk," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Penurunan jumlah pendapatan tersebut terjadi akibat kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% yang diberlakukan dalam aturan tersebut. Dengan kebijakan tersebut nantinya, PPh Badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2021. Turun lagi menjadi 20% pada 2023.
Baca Juga:
Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut. Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan tax collection (kepatuhan perpajakan) yang besaran PPh badan telah diturunkan.
Upaya ini, kata dia, akan memperluas basis pajak (tax base) yang saat ini masih berada di angka 11%. "Kami juga menggunakan pertukaran data, tapi kami tidak ingin banyak menakuti orang sehingga kami tidak banyak melakukan artikulasi mengenai hal ini," katanya.
Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas Omnibus Law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan RUU Omnibus Law Perpajakan.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun"
Post a Comment