loading...
Menurutnya, otoritas penyelenggaraan angkutan jalan maupun otoritas jalan tol bersama para pemain transportasi logistik di jalan raya, termasuk para pemilik barang harus menyadari aturan larangan ODOL.
"Bahwa keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelnggaraan Lalulintas dan angkutan jalan, ini tidak bisa ditawar lagi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca Juga:
Dia menjelaskan bahwa jika kecelakaan angkutan logistik karena kejadian ODOL di ruas tol Cipali dibiarkan maka kondisi serupa bisa terulang kembali. "Karena kelalaian dalam menjalankan ketentuan yang semestinya dijalankan. Sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan praktik ODOL yang berjalan sekian lama ini, harus segera dihentikan meskipun dengan skenario pentahapan berdasarkan kepentingan masing-masing industri yang terkait.
“Dukungan industri kendaraan dan pendukungnya, perlu pula mengambil langkah nyata, agar dapat tercipta anti-ODOL di industri angkutan logistik jalan raya dengan baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 17.00 terjadi kecelakaan lalu lintas di tol Cipali KM 123 +200 lajur 1 arah Jakarta. Dari data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kecelakaan ini terjadi akibat truk over dimension over loading (ODOL) dan mengalami patah as roda belakang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhun sebelumnya telah mengampanyekan aturan penindakan terhadap kendaraan berat yang terindikasi ODOL. "Tentu sangat kami sayangkan. Padahal ini adalah permasalahan yang selalu kita angkat dan kami dari Ditjen Hubdat juga sedang serius memberantas permasalahan ODOL ini,” pungkas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi belum lama ini.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wakil Ketua Kadin: Tindak Tegas Kendaraan Odol"
Post a Comment