
loading...
Hal ini berdasarkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "WNA yang tinggal lebih dari 183 hari berarti dialah wajib pajak dalam negeri, tapi sumber penghasilan dari Indonesia saja yang dikenakan pajak," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Lebih lanjut terang dia, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Nantinya para diaspora yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan, akan menjadi subjek pajak luar negeri.
Baca Juga:
"Diaspora yang kegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, bagaimana memajakinya ini dalam RUU kami berikan klarifikasi. Walaupun dia kerja di luar negeri lebih dari 183 hari, dia bisa di-treatment subjek pajak luar negeri," jelasnya.
Sebelumnya diterangkan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Dia pun menambahkan saat ini pemerintah mengandalkan empat pilar dalam omnibus law untuk memperkuat perekonomian.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "WNA Tinggal 6 Bulan di RI Dipaksa Bayar Pajak"
Post a Comment