(Baca: Tiga Kali Diperpanjang, Negosiasi Freeport Masih Belum Jelas)
Padahal, raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut sudah dipastikan dapat perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga 30 Juni 2018.
Dia mengatakan, izin ekspor Freeport akan berakhir pada Februari 2018. Jika Freeport mengajukan perpanjangan izin ekspor, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan evaluasi mengenai syarat yang harus dipenuhi perusahaan tambang kelas kakap tersebut untuk mendapat rekomendasi ekspor.
"Untuk rekomendasi ekspor Freeport belum diajukan. Tapi, sebagai pemerintah karena ada aturannya harus dievaluasi, maka kita akan evaluasi. Dia berakhir di Februari 2018, sekarang kita sedang evaluasi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, evaluasi izin ekspor Freeport tak hanya akan dilakukan oleh internal pemerintah. Namun, pemerintah akan meminta hasil evaluasi dari tim verifikator independen agar lebih transparan dan akuntabel.
"Selain tim internal pemerintah, verifikator independen juga evaluasi. Kita tunggu hasilnya," tutur dia.
Hingga akhir Desember, sambung Bambang, realisasi ekspor Freeport masih di bawah kuota yang ditetapkan. Pada tahun lalu, kuota ekspor yang diberikan untuk Freeport sekitar 1,11 juta ton sementara realisasinya hanya sekitar 921 ribu ton.
"Untuk realisasi ekspor, dari Freeport sampai Desember itu besarannya masih di bawah kuota 1.113.000 ton, 921.137 ton realisasinya," imbuhnya.
(izz)
Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1272868/34/izin-diperpanjang-freeport-belum-ajukan-rekomendasi-ekspor-1515664369Bagikan Berita Ini
0 Response to "Izin Diperpanjang, Freeport Belum Ajukan Rekomendasi Ekspor"
Post a Comment