Search

Ruang Gerak OTT Asing Harus Dibatasi

JAKARTA - Pemerintah diminta membuat kebijakan yang berpihak pada semua lini di sektor e-commerce di Indonesia. Keberpihakan itu harus menyentuh pelaku bisnis internet asing, baik melalui over the top (OTT) maupun platform lain seperti media sosial.

Keberadaan OTT atau layanan aplikasi asing yang hadir melalui jaringan internet, memang tidak bisa dihindari di era digital seperti saat ini. Namun, perlu ada pengaturan lebih ketat agar OTT lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, era ekonomi digital seharunya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diyakini akan meningkat 1-1,5% apabila memaksimalkan potensi digital yang terus berkembang.

"Jika kita ingin pertumbuhan ekonomi mencapai 6-7%, kita harus bisa memanfaatkan ekonomi digital semaksimal mungkin. Pengguna internet dan digital Indonesia cukup besar, apalagi masyarakat Indonesia suka dengan hal baru," ujar Heru di sela-sela diskusi ‘Darurat Serbuan OTT Asing’ yang digelar Radio MNC Trijaya Network di Warung Daun, Jakarta, kemarin.  

Seperti diketahui, saat ini kehadiran OTT asing seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook dan aplikasi pesan singkat WhatsApp begitu mendominasi pemakaian internet  di Tanah Air. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, dua OTT asing yakni Facebook dan Google bahkan telah menguasai pangsa pasar belanja digital dengan persentase hingga 80% dengan nilai mencapai Rp8,45 triliun pada 2016.  

Kendati demikian, OTT asing tersebut dinilai masih belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui pajak. Menurut Kementerian Keuangan, baru Google yang bersedia membayar pajak untuk periode 2016.

Menurut Heru, Indonesia sebenarnya tidak perlu anti- OTT asing. Namun yang diharapkan adalah OTT asing dapat mematuhi aturan di Indonesia. “Perlunya keberpihakan pemerintah karena kalau harus diadu tentu pemain lokal akan kalah. Pemerintah harus berpihak terhadap penyelenggara sistem elektronik yang lokal. Jangan mau hanya dijadikan pasar," ungkapnya.

CEO/Founder Lite BIG M Tesar Sandikapura mengatakan, layanan dengan konten yang berjalan di OTT lokal memang sulit bersaing dengan OOT asing yang sudah lebih besar. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dan proteksi dari pemerintah. "Kalau OTT lokal mau mengalahkan OTT asing yang sudah terlanjur datang maka harus ada peningkatan kualitas," ujarnya.

Menurut Tesar, pemerintah harus melindungi OTT lokal dengan membuat regulasi terkait keberadaan OTT asing di Indonesia. Perlu ada batasan-batasan terhadap OTT asing yang masuk karena semua terkait masa depan OTT lokal itu sendiri.

“Ini proteksi, mereka minta data center di sana, izin harus dipenuhi. Mereka punya concern kedaulatan data untuk warga mereka, kita kembali ke negara," tuturnya.

Pendapat senada disampaikan Pengurus Internet Society ISOC Indonesia Chapter Irvan Nasrun. Menurutnya, perlu membatasi ruang gerak pemain asing demi pertumbuhan industri nasional.  

“Hal yang utama ialah pemain asing harus membuka kantor cabangnya di Indonesia. Kemudian mereka juga harus membayar pajak di Indonesia dan tunduk pada Undang Undang yang berlaku,” ujarnya.

Pria yang juga Direktur PT MNC Metube Indonesia itu mengkhawatirkan platform asing yang merajai pangsa pasar di Indonesia. Oleh karena itu, perlu tindakan pemerintah untuk membatasi pemain asing yang masuk ke pasar nasional.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1279221/34/ruang-gerak-ott-asing-harus-dibatasi-1517701178

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ruang Gerak OTT Asing Harus Dibatasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.