
loading...
Sosialisasi yang diadakan pada hari Kamis (15/3) itu ditujukan untuk meningkatkan sinergitas antar-instansi dalam upaya memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Bambang Wikarsono menyatakan bahwa pertemuan kali ini selain dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, juga untuk menggali potensi cukai untuk manfaat bersama.
"Di sini kami memaparkan materi terkait perundang-undangan di bidang cukai, dan desain serta identifikasi pita cukai tahun anggaran 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada instansi terkait update aturan yang ada di Bea Cukai," ungkapnya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (19/3/2018).
Beberapa instansi yang ikut dalam acara ini di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan perdagangan (Diskoperindag), Dinas Komunikasi dan Informatika serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bea Cukai Tegal berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut akan dapat memberi pengetahuan juga dapat terbentuk jaringan komunikasi yang dapat berguna untuk mewujudkan koordinasi dengan instansi terkait.
(fjo)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Tegal Sosialisasikan Aturan Baru ke Instansi Lain"
Post a Comment