Search

Dinilai Tak Wajar, Meikarta Tolak Gugatan Dua Vendor

loading...

JAKARTA - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang pembangunan kota baru Meikarta menolak gugatan dan tagihan dari dua vendor yaitu perusahaan EO (event organizer) PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"MSU menganut prinsip integritas, terbuka dan profesional dalam menjalankan usahanya. Setiap tagihan yang sah selalu diselesaikan sebagaimana mestinya," tegas Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Djati di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dia menambahkan, hubungan MSU dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor dan sub-kontraktor berjalan dengan baik. "Namun memang sangat disesalkan bahwa selalu ada kasus-kasus terkait vendor yang mengajukan tagihan tak jelas dan tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang semestinya," tegas Danang.

Untuk itu MSU sedang melakukan audit terhadap semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan/vendor terkait.  

MSU sudah secara resmi meminta dua perusahaan EO tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti bukti pendukung. Sayangnya sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima.

Namun demikian MSU tetap akan mengedepankan itikad baik dan komunikasi, dengan memberikan kesempatan dan waktu tambahan kepada kedua EO terkait untuk menyerahkan tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen penunjang yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.  

"MSU sudah  mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga melakukan kecurangan, kolusi dan penipuan," paparnya.

Danang mengatakan, MSU akan terus fokus pada mewujudkan pembangunan kota baru di Meikarta sebagai pusat dari pembangunan nasional megapolis Jakarta-Bekasi-Bandung.

Pembangunan Meikarta berlanjut dengan pesat dan nyata, beberapa gedung CBD sudah topping off dan menurut rencana 28 gedung pertama dari hampir keseluruhan 200 gedung akan topping off pada bulan Desember 2018, dan serah terima 14.000 unit hunian akan dilakukan pada akhir bulan Februari 2019.

MSU sangat mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat luas dan puluhan ribu pemilik hunian.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1310548/179/dinilai-tak-wajar-meikarta-tolak-gugatan-dua-vendor-1527769097

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinilai Tak Wajar, Meikarta Tolak Gugatan Dua Vendor"

Post a Comment

Powered by Blogger.