loading...
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, hal ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Surat Edaran No 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 yang mensyaratkan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Karena Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018, maka proses pembayaran THR sudah harus dilaksanakan pada minggu ini. Jadi mengacu kepada ketentuan seminggu sebelum hari H, maka pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Juni 2018. Karena tanggal 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah," katanya kepada SINDOnews, Senin (4/6/2018).
Dengan pembayaran yang lebih cepat, kata Sarman, diharapkan para pekerja dapat lebih awal membelanjakan berbagai kebutuhan Idul Fitri, termasuk persiapan mudik. "Jadi kami mengimbau kepapa seluruh pengusaha di Jakarta agar minggu ini sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan mengacu pada peraturan dan kebijakan yang ada," tandasnya.
Apabila diantara pengusaha ada yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai ketentuan yang ada, maka Kadin DKI Jakarta mengimbau mereka segera melakukan perundingan Bipartit untuk mencari solusi yang terbaik bagi kelangsungan dan kepentingan bersama.
"Lebih baik mereka terbuka, transparan dan dilakukan perundingan sehingga tidak menimbulkan gejolak yang pada akhirnya mengganggu hubungan industrial. Setidaknya dapat diselesaikan di tingkat internal. Tapi jika melihat tahun-tahun sebelumnya, diharapkan tahun ini di Jakarta tidak ada permasalahan pembayaran THR," harapnya.
Dengan pendapatan tambahan THR bagi pekerja swasta dan pemberian THR kepada PNS, TNI, POLRI dan para pensiunan oleh pemerintah, hal ini akan berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi diberbagai sektor, mulai dari perdagangan sandang, pangan, transportasi sampai dengan perpindahan uang dari Jakarta ke daerah yang diperkirakan naik sekitar 10%-15% sejalan dengan bertambahnya jumlah pemudik yang diperkirakan 19,5 juta orang.
Mulai minggu ini, kata Sarman, volume transaksi ekonomi akan semakin naik karena masyarakat akan mulai berbelanja untuk berbagai kebutuhan Lebaran. Bahkan pengamatan Kadin DKI Jakarta di berbagai pusat perbelanjaan pada hari Minggu 3 Juni 2018, jumlah pengunjung sudah mulai membludak untuk berbelanja.
"Diharapkan momen Idul Fitri tahun ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita, baik di kota maupun di daerah yang menjadi tujuan mudik," ujar Sarman yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kadin DKI Imbau Pengusaha Cairkan THR ke Karyawan pada Minggu Ini"
Post a Comment