loading...
(Baca Juga: Dongkrak Konversi Devisa ke Rupiah, Indonesia Bisa Tiru Thailand)
Menanggapi hal ini, Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, bahwa revisi mengenai UU DHE perlu dilakukan. Menurutnya agar memperketat masuknya devisa ekpsor dalam bentuk rupiah.
"Langkah kongkritnya yang bisa diadopsi Indonesia sekarang adalah mendesak Presiden bisa terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu menambahkan kewajiban DHE ditahan pada bank domestik kalau tidak 12 bulan bisa lebih longgar 6-9 bulan," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
(Baca Juga: Jurus Pemerintah Cegah Tergerusnya Devisa Akibat Intervensi Rupiah)
Lanjutnya dari revisi UU itu bisa dibuat turunan mengenai sanksi bagi eksportir yang tidak menukarkan DHE-nya ke rupiah. Sebab, masih banyak pengusaha yang masih tidak ingin menukarkan DHE ke rupiah. "Dari Perppu bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi adminstratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor," tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Menko Darmin menerangkan, pemerintah tak akan memaksa, sebab Indonesia masih menganut rezim devisa bebas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. "Kalau terjadi invetasi dan ekspor itu juga jadi tenaga tambah bagi pertumbuhan. Tetapi klo devisa enggak masuk, ya enggak jadi tenaga," papar Darmin.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paksa Pengusaha Konversi Devisa ke Rupiah, Revisi UU Diperlukan"
Post a Comment