loading...
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan kenaikan harga batas atas telur ayam di tingkat peternak, dari Rp18.000 per kilogram menjadi Rp20.000 per kg. Sementara, untuk tingkat konsumen, kenaikan Rp1.000 per kilogram. Dari semula Rp22.000 per kg menjadi Rp23.000 per kg.
"Tadi kami membahas dan menggelar rapat untuk penetapan harga telur ayam. Kami akan mengubah Permendag-nya supaya Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) bisa menyerap telur dari peternak dan harga belinya tidak boleh rendah dari peternak," ujar Enggar di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Adapun harga telur ayam di tingkat konsumen, penetapan harga acuan tersebut bersifat fleksibel, tergantung pada situasi yang terjadi.
"Ya, fleksibel, karena kami tidak mungkin menentukan harga tanpa melihat perkembangan yang ada dan pasti melalui proses. Seperti hari ini, kami mengundang semua stakeholder," ungkap Enggar.
Dia pun mengatakan, pemerintah berupaya menjaga dampak akibat perubahan harga yang dilakukan. Menurutnya, setiap perubahan harga memberi konsekuensi kenaikan harga jual kepada konsumen yang bisa berdampak inflasi.
"Memang ini perlu hati-hati. Tapi kalau tidak disesuaikan bisa timbul korban bagi para pelaku UMKM yang terancam gulung tikar karena jatuhnya harga telur ayam dan daging ayam," ujarnya.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Demi Peternak, Enggartiasto Putuskan Naikkan Harga Telur Ayam"
Post a Comment