loading...
“Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal dua tahun kali sepuluh tahun sampai tahun 2041. Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas dua sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya. Sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan Jonan di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
(Baca Juga: Holding BUMN Tambang, Inalum Resmi Caplok 51% Saham Freeport)
Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham PTFI. Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar USD 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
Diterangkan oleh Jonan, izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Sementara Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, komitmen Inalum untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.
“Sejalan dengan program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” jelas Menteri Rini.
Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Inalum Budi G. Sadikin, dan CEO FCX Richard Adkerson, disaksikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri LHK Siti Nurbaya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Divestasi Saham Rampung, Izin Tambang Freeport Diperpanjang Hingga 2041"
Post a Comment