Search

Kuatkan Rupiah, Instrumen Transaksi NDF Domestik Belum Jadi Terobosan

loading...

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) miliki kebijakan baru untuk memperkuat stabilitas rupiah. Salah satunya dengan memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas. Ditambah serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, bahwa kebijakan instrumen itu belum jadi terobosan yang cukup bagus dalam menguatkan rupiah "Untuk NDF domestik ini terobosan yang cukup bagus. Selama ini pasar NDF yang berbasis di Singapura sering digunakan para spekulan untuk tebak-tebakan kurs rupiah," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (29/9).

Sambung dia lebih lanjut, juga mengingatkan agar instrumen ini jangan berbahaya untuk stabilitas ekonomi. Untuk itu Bank Indonesia harus lebih memperdalam pasar dengan meningkatkan ekspor di Indonesia

"Karena sifatnya sama bisa berbahaya ke stabilitas ekonomi kita. Sekarang langkah BI sudah tepat tinggal memperdalam lagi pasar derivatif di Indonesia yang masih kecil. Promosikan kepada para trader valas dan eksportir untuk gunakan NDF domestik. Efeknya memang tidak bisa langsung jangka pendek, butuh penyesuaian dari user NDF," tandasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada tengah pekan kemarin meregulasikan kebijakan Domestic Non Delivery Forward (DNDF). DNDF adalah transaksi derivatif valas terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan makanisme fixing yang akan dilakukan di pasar domestik.

Tujuan DNDF secara garis besar yakni memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik dan menambah alternatif instrumen lindung nilai bagi para pelaku ekonomi. Skema transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing dalam rangka melindungi nilai atas risiko nilai tukar rupiah.

Selanjutnya DNDF antara bank dengan nasabah dan pihak asing wajib didukung oleh underlying transaksi. Selain itu nominal dan jangka waktu tidak melebihi nominal dan jangka waktu underlying.  Underlying DNDF adalah perdagangan barang dan jasa, investasi, pinjaman, modal dan investasi lain baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu yang termasuk underlying adalah pemberian kredit oleh bank dalam valuta asing untuk kegiatan perdagangan dan investasi.

(akr)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1342257/33/kuatkan-rupiah-instrumen-transaksi-ndf-domestik-belum-jadi-terobosan-1538220186

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuatkan Rupiah, Instrumen Transaksi NDF Domestik Belum Jadi Terobosan"

Post a Comment

Powered by Blogger.