Search

Hanya BPJSTKU Aplikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan

loading...

JAKARTA - Guna mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo, klaim online, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapan pun dan di mana pun, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi mobile berbasis android bernama BPJSTKU.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menjelaskan, aplikasi BPSTKU merupakan aplikasi generasi kedua yang dikembangkan dari BPJSTK Mobile.

"Terdapat berbagai macam fitur tambahan yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya. Seperti cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, hingga promo diskon di merchant kerjasama, semua ada dalam satu aplikasi," tutur Sumarjono di Jakarta, Senin (8/10/2018) .

Kemajuan teknologi yang memudahkan ini harus bisa diimbangi dengan kecerdasan pengguna dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Maraknya aplikasi palsu sejenis BPJSTKU di playstore yang perlu diwaspadai.

"Pengguna harus mampu memilih aplikasi yang terpercaya dan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di media sosial dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan verifikasi resmi tidaknya aplikasi jika pengguna merasa kurang yakin," papar Sumarjono.

Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas kanal media sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan Instagram, serta kanal Care Contact Center dan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Masyarakat juga perlu waspada dengan akun media sosial yang tidak resmi, apalagi akun yang menawarkan kemudahan pencairan dengan membayarkan sejumlah uang. Kanal media sosial yang kami miliki seluruhnya sudah terverifikasi, pastikan hanya menghubungi kanal informasi resmi kami jika ada yang ingin ditanyakan," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1344622/34/hanya-bpjstku-aplikasi-resmi-bpjs-ketenagakerjaan-1539013615

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hanya BPJSTKU Aplikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.