loading...
"Implementasi simplifikasi berpeluang berdampak langsung terhadap petani tembakau, juga menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok," kata dosen Pascasarjana Universitas Padjajaran Bandung, Mudiyati Rahmatunnisa di Bandung, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, kebijakan baru tersebut membuat IHT semakin terpuruk, yang pada gilirannya akan mengurangi serapan hasil petani tembakau oleh industri. Dari sisi pendapatan negara, ujar dia, kenaikan cukai rokok memang berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tapi pertumbuhan penerimaannya semakin mengecil seiring dengan penyederhanaan struktur tarif cukai.
“Berdasarkan simulasi yang dilakukan tim akademisi dengan menggunakan analisis kuantitatif dengan statistik deskriptif dan pendekatan inferensial, menggunakan ekonometrik berbasis panel, diperoleh hasil penyederhanaan struktur tarif cukai akan memperlambat volume industri dan juga memperlambat pendapatan negara atas cukai IHT,” ujar Mudiyati.
Ia menambahkan, khusus untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), respons simplifikasi terlihat pada peningkatan tarif cukai dan menunjukkan penurunan volume produksi SKT. Mengingat dampaknya terhadap petani tembakau dan penurunan produksi IHT secara keseluruhan, Mudiyati meminta pemerintah perlu mengkaji dan mempertimbangkan kembali.
"Atau pemerintah menunda rencana menyederhanakan struktur tarif cukai rokok, hingga ada kajian lengkap terkait dampaknya di semua lini, petani dan industri," pungkasnya.
Data Kementerian Keuangan, menyebutkan, pertumbuhan volume produksi rokok terus melambat sejak 2012. Bahkan, mulai mengalami penurunan volume sejak 2016. Volume produksi IHT pada 2012 tercatat 325 miliar batang. Pada tahun-tahun berikutnya, produksi IHT masih tumbuh setiap tahun, meski dalam tren melambat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simplikasi Cukai Rokok Dinilai Membuat IHT Terpuruk"
Post a Comment