
loading...
"Akibatnya, tersebar berita palsu bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau lebih akrab disebut pinjaman online," ujar Chief Executive Officer Ajaib, Anderson Sumarli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK. Saat ini, perusahaan memiliki lebih dari 300.000 pengguna.
Baca Juga:
"Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia," ujar Anderson.
Menurut dia, sejak menjalankan pertama kali menjalankan bisnis, Ajaib bertujuan meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. "Kami didukung oleh SoftBank dan bermitra dengan lebih dari 25 manajer investasi," papar Anderson.
(ven)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal"
Post a Comment