loading...
Perlindungan konsumen bagian dari lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing serta berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. "Kami juga akan melakukan optimalisasi peran Satgas Waspada Investasi tahun ini," ujar Wimboh di Jakarta.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Baca Juga:
Satgas Waspada Investasi terus bertindak untuk melindungi masyarakat dan hingga akhir November 2019 lalu menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal, sehingga total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas dengan total entitas fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.
Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; 1 koperasi tanpa izin.
Tongam menjelaskan, bahwa kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas seperti tercantum pada siaran pers pada tanggal 2 Agustus 2019.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Siap Optimalkan Peran Satgas Waspada Investasi di Tahun 2020"
Post a Comment