
loading...
"Situasi ini bisa berulang dengan down side risk pada penerimaan perpajakan," ujar Menkeu Sri Mulyani melaporkan kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 dan outlook perekonomian 2020 kepada Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Lebih lanjut Ia menginginkan, adanya perbaikan tata kelola pemberian restitusi tahun ini guna menjamin efektivitas pemberian fasilitas fiskal khususnya untuk restitusi dipercepat. "Saya tentu berharap administrasi dari sisi restitusi dari Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea Cukai akan makin akurat," jelasnya.
Baca Juga:
Salah satunya adalah kebijakan restitusi yang dipercepat sehingga dapat diberikan secara tepat sasaran. Dengan demikian, fasilitas fiskal yang diberikan dapat optimal membantu geliat dunia usaha. "Jadi ini dapat menutup celah pelaku usaha menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, bukan sebaliknya. Apalagi, nilai restitusi yang dikembalikan pemerintah tidak sedikit," paparnya.
Untuk diketahui, restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Dengan kata lain, restitusi merupakan pengurang dari penerimaan pajak. Meski restitusi membuat tekanan terhadap penerimaan pajak, pengembalian restitusi secara lebih cepat juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi, terutama di tengah tekanan ekonomi.
Meskipun tidak menyebutkan nominal berapa uang pajak yang dikembalikan kepada WP, Sri Mulyani menuturkan hampir seluruh sektor usaha strategis menikmati fasilitas tersebut pada tahun lalu.
(akr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penerimaan Pajak 2020 Berisiko Lesu, Sri Mulyani Ingin Restitusi Dipercepat"
Post a Comment