Search

Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna, KIARA Kritik KKP

loading...

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta untuk tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di Natuna. Edhy beralasan karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia, bukan nelayan asing.

Tak hanya itu, menurut Edhy semua alat tangkap pada dasarnya sama asalkan sesuai aturan. Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan bahwa pemberian izin tersebut sebagai langkah mundur KKP. Izin tersebut disebutnya mengabaikan nilai keadilan bagi 7.000 nelayan tradisional Natuna.

Baca Juga:

"Kebijakan yang membolehkan penggunaan kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di Natuna adalah bentuk ketidakadilan perikanan yang dilakukan KKP terhadap nelayan setempat. Ini adalah bentuk kemunduran KKP," tegas Susan di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut Susan, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari sangat bergantung terhadap sumber daya perikanan. "Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri KP semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari 7.000 nelayan lokal di Natuna untuk mengelola sumber daya perikanan di sana," tandasnya.

KIARA mencatat, penerbitan izin 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung melanggar hukum. Pasalnya sampai dengan hari ini, cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). "Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia," jelas Susan.

Penerbitan izin bagi 30 kapal cantrang tersebut dinilai akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memposisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan.

(fjo)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi dong https://ekbis.sindonews.com/read/1535422/34/izinkan-30-kapal-cantrang-beroperasi-di-natuna-kiara-kritik-kkp-1582460727

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Izinkan 30 Kapal Cantrang Beroperasi di Natuna, KIARA Kritik KKP"

Post a Comment

Powered by Blogger.