loading...
Tahun lalu penyaluran pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap dengan porsi 20%, 40% dan 20%. Namun tahun ini, komposisi penyaluran dana desa menjadi 40%, 40% dan 20%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kemenkeu juga memastikan dana desa yang disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah (RKUD) akan langsung diteruskan ke rekening kas desa (RKD) pada hari yang sama.
Baca Juga:
"Jadi tidak berbulan-bulan mengendap di rekening Pemda. Ada percepatan dalam transfernya, menjadi langsung, tetapi tetap ada ketentuannya. Dalam penyalurannya, semakin fokus dan berbasiskan kinerja," ujar Sri Mulynai di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sri Mulyani menambahkan, dana desa yang diterima daerah akan berbeda-beda. Namun, rata-rata akan mendapat Rp960,59 juta per desa, naik 3% ketimbang tahun lalu sebesar Rp933,92 juta per desa.
"Peningkatan alokasi dana masing-masing desa ini diakibatkan karena adanya perubahan dalam formulasi pengalokasian yang berbasis kinerja," katanya.
Dia menambahkan, sebagai bentuk apresiasi, penyaluran dana desa tahun ini bagi daerah berkinerja baik akan dilakukan hanya dalam dua tahap yakni 60% dan 40%. Sedangkan pada tahun 2021, skema dua tahap tersebut akan diberikan kepada desa berstatus mandiri. "Tapi kita bakalan menghentikan penyaluran dana desa jika kepala desa didapati menyalahgunakan dana desa," tegasnya.
(ind)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkeu Ubah Skema Penyaluran Dana Desa"
Post a Comment